QAQAPOKER.COM AGEN JUDI POKER ONLINE INDONESIA DOMINO TERPERCAYA



QAQAPOKER : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan.
Bidang Pencegahan KPK Edi Surianto mengungkapkan lima SKPD tersebut cukup rentan terjadi gratifikasi (pemberian hadiah) kepada para pegawai.
Adapun lima SKPD tersebut, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Edi yang hadir dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Penanggulangan Gratifikasi di Santika Premiere Dyandra Hotel, menegaskan agar pimpinan SKPD terkait segera membuat imbauan tertulis di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT).
"Lima SKPD ini berhubungan langsung dengan publik. Jadi diminta untuk membuat banner yang isinya melarang masyarakat memberikan apa pun kepada pegawai," katanya di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD Medan, Rabu (30/11).
Dengan adanya pengumuman itu, kata Edi, dapat membantu memberi pemahaman masyarakat tentang peraturan gratifikasi. Ia juga berharap SKPD membuka kotak pengaduan. 
Dalam materinya Edi turut menyinggung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan.
"Pak Kadis Pendidikan, jangan mau menerima (tawaran) untuk memasukkan siswa di suatu sekolah," katanya.

Khusus untuk anggota dewan, KPK mengingatkan agar tidak "memeras" SKPD. "Dewan juga sering sekali keliling masuk SKPD untuk melancarkan sesuatu," katanya.

Ia berpendapat gratifikasi terjadi akibat kebiasaan yang berlangsung secara terus-menerus.
"Coba pandang anak kalian tidur. Bayangkan bagaimana kalau saya dipenjara. Bagaimana, ya, nasib anakku," katanya.

Di tempat sama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Ok Zulfi, mengaku telah melakukan apa yang disarankan KPK.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments